Subscribe

Powered By

Free XML Skins for Blogger

Powered by Blogger

Rabu, 04 Februari 2009

PD-101/2008

PD-101/2008
08-01-2009 15:16
PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
NOMOR 101 TAHUN 2008

TENTANG

UPAH MINIMUM PROVINSI TAHUN 2009

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,


Menimbang:
  1. bahwa ketentuan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Keputusan Presiden Nomor 107 Tahun 2004 tentang Dewan Pengupahan serta Peraturan Gubernur Nomor 59 Tahun 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dewan Pengupahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta adalah dalam rangka meningkatkan upah riil pekerja;
  2. bahwa peningkatan upah riil yang dituangkan dalam Upah Minimum Provinsi sebagaimana dimaksud pada huruf a, berdasarkan Rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang tertuang dalam Surat Nomor 40/Depeprov/X/2008 dan Surat Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tanggal 31 Oktober 2008 Nomor 7572/-1.834.1 hal Usulan Penetapan UMP Tahun 2009;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b serta memperhatikan perkembangan kondisi perekonomian, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2009.

Mengingat:
  1. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh;
  2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
  3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
  4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
  5. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1981 tentang Perlindungan Upah;
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Provinsi, dan Pemerintahan Kabupaten/Kota;
  8. Keputusan Presiden Nomor 107 Tahun 2004 tentang Dewan Pengupahan;
  9. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER-01/MEN/1999 tentang Upah Minimum jo. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP-226/MEN/2000 tentang Perubahan Pasal 1,3,4,8,11,20,21 Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER-01/MEN/1999 tentang Upah Minimum;
  10. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP-201/MEN/2001 tentang Keterwakilan Dalam Kelembagaan Hubungan Industrial;
  11. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Per-17/MEN/VIII/2005 tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak (KHL);
  12. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2001 tentang Bentuk Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
  13. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2004 tentang Ketenagakerjaan;
  14. Peraturan Gubernur Nomor 42 Tahun 2007 tentang Tata Cara Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
  15. Keputusan Gubernur Nomor 10 Tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
  16. Keputusan Gubernur Nomor 59 Tahun 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dewan Pengupahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;


MEMUTUSKAN:

Menetapkan:
PERATURAN GUBERNUR TENTANG UPAH MINIMUM PROVINSI TAHUN 2009.


Pasal 1

Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2009 di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebesar Rp 1.069.865,00 (Satu juta enam puluh sembilan ribu delapan ratus enam puluh lima rupiah) per bulan.


Pasal 2

Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari Upah Minimum Provinsi (UMP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1.


Pasal 3

Perusahaan yang tidak mampu melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dapat mengajukan penangguhan pelaksanaan Upah Minimum Provinsi (UMP) kepada Gubernur melalui Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta paling lama 10 (sepuluh) hari sebelum diberlakukan, dengan persyaratan dan teknis sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 42 Tahun 2007 tentang Tata Cara Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum Provinsi.


Pasal 4

Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2009 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari 2009 dan berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun.


Pasal 5

Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMPS) yang belum dapat ditetapkan dapat diusulkan dan ditetapkan kemudian atas dasar Kesepakatan Asosiasi Perusahaan dengan Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang terkait pada sektor yang bersangkutan.


Pasal 6

Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, Keputusan Gubernur Nomor 143 Tahun 2007 tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2008 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.


Pasal 7

Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.



Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 31 Oktober 2008
GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

ttd.

FAUZI BOWO


Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 3 November 2008
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA

ttd.

MUHAYAT
NIP 050012362

Selasa, 03 Februari 2009

alamat IAI

http://www.iaiglobal.or.id/login.php#

sejarah standart akuntansi keuangan

Sejarah SAK

Adanya perubahan lingkungan global yang semakin menyatukan hampir seluruh negara di dunia dalam komunitas tunggal, yang dijembatani perkembangan teknologi komunikasi dan informasi yang semakin murah, menuntut adanya transparansi di segala bidang. Standar akuntansi keuangan yang berkualitas merupakan salah satu prasarana penting untuk mewujudkan transparasi tersebut. Standar akuntansi keuangan dapat diibaratkan sebagai sebuah cermin, di mana cermin yang baik akan mampu menggambarkan kondisi praktis bisnis yang sebenarnya. Oleh karena itu, pengembangan standar akuntansi keuangan yang baik, sangat relevan dan mutlak diperlukan pada masa sekarang ini.

Terkait hal tersebut, Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) sebagai wadah profesi akuntansi di Indonesia selalu tanggap terhadap perkembangan yang terjadi, khususnya dalam hal-hal yang memengaruhi dunia usaha dan profesi akuntan. Hal ini dapat dilihat dari dinamika kegiatan pengembangan standar akuntansi sejak berdirinya IAI pada tahun 1957 hingga kini. Setidaknya, terdapat tiga tonggak sejarah dalam pengembangan standar akuntansi keuangan di Indonesia.

Tonggak sejarah pertama, menjelang diaktifkannya pasar modal di Indonesia pada tahun 1973. Pada masa itu merupakan pertama kalinya IAI melakukan kodifikasi prinsip dan standar akuntansi yang berlaku di Indonesia dalam suatu buku ”Prinsip Akuntansi Indonesia (PAI).”

Kemudian, tonggak sejarah kedua terjadi pada tahun 1984. Pada masa itu, komite PAI melakukan revisi secara mendasar PAI 1973 dan kemudian mengkondifikasikannya dalam buku ”Prinsip Akuntansi Indonesia 1984” dengan tujuan untuk menyesuaikan ketentuan akuntansi dengan perkembangan dunia usaha.

Berikutnya pada tahun 1994, IAI kembali melakukan revisi total terhadap PAI 1984 dan melakukan kodifikasi dalam buku ”Standar Akuntansi Keuangan (SAK) per 1 Oktober 1994.” Sejak tahun 1994, IAI juga telah memutuskan untuk melakukan harmonisasi dengan standar akuntansi internasional dalam pengembangan standarnya. Dalam perkembangan selanjutnya, terjadi perubahan dari harmonisasi ke adaptasi, kemudian menjadi adopsi dalam rangka konvergensi dengan International Financial Reporting Standards (IFRS). Program adopsi penuh dalam rangka mencapai konvergensi dengan IFRS direncanakan dapat terlaksana dalam beberapa tahun ke depan.

Dalam perkembangannya, standar akuntansi keuangan terus direvisi secara berkesinambungan, baik berupa berupa penyempurnaan maupun penambahan standar baru sejak tahun 1994. Proses revisi telah dilakukan enam kali, yaitu pada tanggal 1 Oktober 1995, 1 Juni 1996, 1 Juni 1999, 1 April 2002, 1 Oktober 2004, dan 1 September 2007. Buku ”Standar Akuntansi Keuangan per 1 September 2007” ini di dalamnya sudah bertambah dibandingkan revisi sebelumnya yaitu tambahan KDPPLK Syariah, 6 PSAK baru, dan 5 PSAK revisi. Secara garis besar, sekarang ini terdapat 2 KDPPLK, 62 PSAK, dan 7 ISAK.

Untuk dapat menghasilkan standar akuntansi keuangan yang baik, maka badan penyusunnya terus dikembangkan dan disempurnakan sesuai dengan kebutuhan. Awalnya, cikal bakal badan penyusun standar akuntansi adalah Panitia Penghimpunan Bahan-bahan dan Struktur dari GAAP dan GAAS yang dibentuk pada tahun 1973. Pada tahun 1974 dibentuk Komite Prinsip Akuntansi Indonesia (PAI) yang bertugas menyusun dan mengembangkan standar akuntansi keuangan. Komite PAI telah bertugas selama empat periode kepengurusan IAI sejak tahun 1974 hingga 1994 dengan susunan personel yang terus diperbarui. Selanjutnya, pada periode kepengurusan IAI tahun 1994-1998 nama Komite PAI diubah menjadi Komite Standar Akuntansi Keuangan (Komite SAK).

Kemudian, pada Kongres VIII IAI tanggal 23-24 September 1998 di Jakarta, Komite SAK diubah kembali menjadi Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK) dengan diberikan otonomi untuk menyusun dan mengesahkan PSAK dan ISAK. Selain itu, juga telah dibentuk Komite Akuntansi Syariah (KAS) dan Dewan Konsultatif Standar Akuntansi Keuangan (DKSAK). Komite Akuntansi Syariah (KAS) dibentuk tanggal 18 Oktober 2005 untuk menopang kelancaran kegiatan penyusunan PSAK yang terkait dengan perlakuan akuntansi transaksi syariah yang dilakukan oleh DSAK. Sedangkan DKSAK yang anggotanya terdiri atas profesi akuntan dan luar profesi akuntan, yang mewakili para pengguna, merupakan mitra DSAK dalam merumuskan arah dan pengembangan SAK di Indonesia

defenisi laporan keuangan

Laporan keuangan adalah catatan informasi keuangan suatu perusahaan pada suatu periode akuntansi yang dapat digunakan untuk menggambarkan kinerja perusahaan tersebut. Laporan keuangan adalah bagian dari proses pelaporan keuangan. Laporan keuangan yang lengkap biasanya meliputi :

Unsur yang berkaitan secara langsung dengan pengukuran posisi keuangan adalah aktiva, kewajiban,dan ekuitas. Sedangkan unsur yang berkaitan dengan pengukuran kinereja dalam laporan laba rugi adalah penghasilan dan beban. Laporan posisi keuangan biasanya mencerminkan berbagai unsur laporan laba rugi dan perubahan dalam berbagai unsur neraca

Perbedaan Pelaporan dan Laporan Keuangan

Haruslah dibedakan antara pengertian Pelaporan keuangan (Inggris: financial reporting) dan laporan keuangan (Inggris: financial reports). Pelaporan Keuangan meliputi segala aspek yang berkaitan dengan penyediaan dan peyampaian informasi keuangan. Aspek-aspek tersebut antara lain lembaga yang terlibat (misalnya penyusunan standar, badan pengawas dari pemerintah atau pasar modal, organisasi profesi, dan entitas pelapor), peraturan yang berlaku termasuk PABU (prinsip akuntansi berterima umum atau generally accepted accounting principles/GAAP). Laporan keuangan hanyalah salah satu medium dalam penyampaian informasi. Bahkan seharusnya harus dibedakan pula antara statemen (Inggris: statement) dan laporan (Inggris: report)


Tujuan Laporan Keuangan

Menurut Standar Akuntansi Keuangan yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia tujuan laporan keuangan adalah Meyediakan informasi yang menyangkut posisi keuangan, kinerja, serta perubahan posisi keuangan suatu perusahaan yang bermanfaat bagi sejumlah besar pemakai dalam pengambilan keputusan.

Laporan keuangan yang disusun untuk tujuan ini memenuhi kebutuhan bersama sebagian besar pemakai. Namun demikian, laporan keuangan tidak menyediakan semua informasi yang mungkin dibutuhkan pemakai dalam mengambil keputusan ekonomi karena secara umum menggambarkan pengaruh keuangan dan kejadian masa lalu, dan tidak diwajibkan untuk menyediakan informasi nonkeuangan.

Laporan keuangan juga menunjukan apa yang telah dilakukan manajemen (Inggris: stewardship), atau pertanggungjawaban manajemen atas sumber daya yang dipercayakan kepadanya. Pemakai yang ingin melihat apa yang telah dilakukan atau pertanggungjawaban manajemen berbuat demikian agar mereka dapat membuat keputusan ekonomi. Keputusan ini mencakup, misalnya, keputusan untuk menahan atau menjual investasi mereka dalam perusahaan atau keputusan untuk mengangkat kembali atau mengganti manajemen

welcomeeeeeeeeee

selamat datang di blog saya